Siaran Pers No. 219/HM/KOMINFO/12/2019

Siaran Pers No. 219/HM/KOMINFO/12/2019
Jumat, 6 Desember 2019
Tentang
Klarifikasi Polemik Pemberhentian Dirut TVRI, Menkominfo Temui Dewan Pengawas dan Direksi TVRI

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate secara terpisah menggelar pertemuan dengan Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) di Jakarta, Jumat (06/12/2019). Pertemuan itu dilakukan untuk mengklarifikasi polemik pemberhentian Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kominfo menegaskan agar TVRI dapat menyelesaikan permasalahan di tataran internal terlebih dulu sebelum membawanya ke ruang publik.

“60% karyawan TVRI adalah ASN (Aparatur Sipil Negara, red.) Kominfo, jadi secara tidak langsung Kominfo punya kepentingan. Saya tadi sudah bertemu dengan Dewan Pengawas pukul 11.00 siang, dan dengan para Direksi pukul 14.00 setelah sholat Jumat. Kepada Direksi dan Dewan Pengawas, saya berharap atas nama pemerintah agar penyelesaian manajemen TVRI diselesaikan secara internal di lingkungan TVRI, tidak dibawa ke ranah publik dulu. Jangan sampai saking transparannya, malah membuat masalah baru. Ada batasannya juga,” tegas Menteri Johnny saat jumpa pers dengan media di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (06/12/2019) .

Pertemuan secara terpisah ini merupakan keinginan Menteri Johnny, untuk mendengar penjelasan awal dari masing-masing pihak. Pertemuan dengan Direksi pun dilakukan secara terpisah, di mana pertemuan pertama antara Menkominfo dengan Direktur Utama Helmy Yahya, dilanjutkan dengan pertemuan bersama seluruh Direksi.

“Terpisah atas kehendak saya, saya perlu mendengar dari keduanya dulu untuk bisa menjembatani. Saya ingin dapat informasi secara terus terang, yang disampaikan secara terbuka oleh masing-masing pihak. Saya ingin fair dan ambil posisi tanpa berpihak ke salah satu pihak, tapi berpihak ke TVRI dan rakyat,” jelasnya.

Dalam jumpa pers tersebut, Menteri Kominfo menjelaskan bahwa kewenangan Dewan Pengawas maupun Direksi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Amanat PP tersebut memungkinkan pemberhentian Direksi melalui tahapan Surat Pemberitahuan Pemberhentian, dan Direksi diberi kesempatan dalam kurun waktu 1 bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan diri.

“Setelah itu, Dewan Pengawas punya 2 bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban Direksi, apakah alasannya memadai dan bisa diterima. Jika bisa diterima, dengan sendirinya Dewan Pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Apabila Dewan Pengawas merasa alasan tidak bisa diterima, punya wewenang untuk memberhentikan,” jelas Menteri Johnny.

Menteri Kominfo meminta proses pemberhentian Direktur Utama melalui Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tersebut perlu dilakukan secara akuntabel dan bijaksana.

“Kita ingin lihat SK itu dijalankan secara akuntabel dan prudent. Saya catat, SK Pemberhentian keluar 4 Desember. Direksi punya kesempatan memberi pembelaan dirinya hingga 4 Januari 2020. Pemberhentian Direksi dengan pengangkatan Plt. yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya diatur dalam PP. Makanya perbaikan terhadap SK dirasa perlu, agar sejalan dan memenuhi kaidah PP. Kami harap secara internal ini bisa dilakukan perbaikan, prosenya dilakukan secara akuntabel dan prudent baik oleh Dewan Pengawas maupun Direksi,” harap Menkominfo.

Menurut Menkominfo ada tiga kemungkinan putusan akhir setelah proses dijalankan sesuai PP, yaitu (1) Dewan Pengawas menerima alasan pembelaan diri, (2) Dewan Pengawas merasa alasan Direksi tidak diterima, lalu menerbitkan Surat Pemberitahuan Permanen, atau (3) Dewan Pengawas tidak mengambil sikap dalam dua bulan sampai dengan 4 Maret 2020, sehingga pemberhentian berakhir dan Direksi kembali ke tugasnya. “Itu ruang prosedur yang harus ditempuh, dilakukan melalui governance yang baik,” jelas Menkominfo.

Ingatkan Tetap Jalani Tugas

Dalam pertemuan tersebut, Menkominfo juga meminta agar seluruh manajemen TVRI tetap menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Penyiaran Publik. “Tugas pokok TVRI begitu besar, harus tetap berperan menyiarkan pemberitaan sesuai hak-hak publik, menjadi LPP yang mentransmisikan kebijakan negara untuk kepentingan publik, mentransmisikan harapan-harapan publik yang dilakukan oleh negara, dan mentransmisikan kepentingan negara dan bangsa kita di dunia internasional. Tidak bisa kita lihat TVRI semata sebagai stasiun TV lain yang berada dalam lingkungan komersial, LPP TVRI punya tugas khusus baik dalam lingkup teritorial nasional maupun secara global,” tegasnya.

Tak hanya itu, TVRI membutuhkan soliditas yang kuat dan semangat karyawan pun tetap harus dijaga. “Hak-hak serta semangat karyawan tetap dijaga. Jangan sampai demoralisasi, perbedaan pendapat mengakibatkan kebuntuan manajemen. TVRI butuh manajemen yang kuat, inovasi yang luar biasa. Butuh soliditas di internal TVRI, dengan tidak saling mengkooptasi. Governance TVRI perlu diperbaiki, sama-sama mengingat tanggung jawab dan hak masyarakat yang diletakkan di TVRI sebagai LPP.”

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id