Skip to content
Seksi Operasional Pengamanan Informasi dan Persandian
Pasal 33
Seksi operasional pengamanan informasi dan persandiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f angka 2mempunyai tugas membantu kepala bidang persandian dan keamanan informasidalam urusan operasional pengamanan informasi dan persandian, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja seksi operasional pengamanan informasi dan persandian;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
- melaksanakan penyusunan peraturan teknis pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah;
- melaksanakan penyusunan peraturan teknis operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah;
- melaksanakan penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
- melaksanakan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
- melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah;
- melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah;
- melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah;
- melaksanakan perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah;
- melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan/ aset/ fasilitas/ instalasi penting/ vital/ kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
- melaksanakan pengamanan informasi elektronik;
- melaksanakan pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
- melaksanakan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.