Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik

Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik

Pasal 16

Seksi pengelolaan komunikasi publik membantu kepala bidang informasi dan komunikasi publikdalam urusanĀ  pengelolaan komunikasi publik, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi pengelolaan komunikasi publik;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  4. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  5. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi.
  7. melaksanakan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
  8. melaksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
  9. melaksanakan pembuatan konten lokal;
  10. melaksanakan pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah daerah /media internal;
  11. melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
  12. melaksanakan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  13. melaksanakan pengembangan sumber daya komunikasi publik;
  14. membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.