Seksi Pengelolaan Informasi Publik
Pasal 15
Seksi pengelolaan informasi publiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2 mempunyai tugas membantu kepala bidang informasi dan komunikasi publikdalam urusan pengelolaan informasi publik, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja seksi pengelolaan informasi publik;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik, dan layanan hubungan media;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik, dan layanan hubungan media;
- menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pelayanan informasi publik, dan layanan hubungan media;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan informasi publik, dan layanan hubungan media;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan informasi publik, dan layanan hubungan media;
- melaksanakan pengelolaan informasi publik dan pelayanan Informasi Publik;
- melaksanakan layanan pengaduan masyarakat;
- melaksanakan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
- menyediakan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders);
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.