Seksi Pengelolaan Informasi Publik

Seksi Pengelolaan Informasi Publik

Pasal 15

Seksi pengelolaan informasi publiksebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2 mempunyai tugas membantu kepala bidang informasi dan komunikasi publikdalam urusan pengelolaan informasi publik, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi pengelolaan informasi publik;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik, dan layanan hubungan media;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik, dan layanan hubungan media;
  4. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pelayanan informasi publik, dan layanan hubungan media;
  5. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan informasi publik, dan layanan hubungan media;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan informasi publik, dan layanan hubungan media;
  7. melaksanakan pengelolaan informasi publik dan pelayanan Informasi Publik;
  8. melaksanakan layanan pengaduan masyarakat;
  9. melaksanakan pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
  10. menyediakan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders);
  11. membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.