KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4
- Kedudukan sekretariat sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya;
- Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas;
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 5
Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas kesekretariatan yang meliputi :
- pelayanan administratif dan teknis dalam urusan perencanaan;
- urusan keuangan, umum dan kepegawaian;dan
- tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 6
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pengkoordinasian dan penyusunan perencanaan program kegiatan dan anggaran;
- penyelenggaraan, pembinaan ketatausahaan dan kepegawaian;
- penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi keuangan;
- pembinaan administrasi dalam melaksanakan urusan umum, rumah tangga, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan umum dan perlengkapan, urusan kepegawaian dan urusan keuangan;
- peningkatan pembinaan kinerja dan disiplin aparatur dinas.
Bagian Keempat
Sekretaris
Pasal 7
- Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, sekretaris dibantu oleh sub bagianyang berkedudukan sebagai unsur pembantu sekretaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- Sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sub bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.