Seksi Pengelolaan Sumber Daya TIK

Seksi Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi Komunikasi

Pasal 27

Seksi pengelolaan sumber daya teknologi informasi komunikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 2 mempunyai tugas membantu kepala bidang tata kelola teknologi informasi komunikasi dan statistik dalam urusan pengelolaan sumber daya teknologi informasi komunikasi, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja seksi pengelolaan sumber daya teknologi informasi komunikasi;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK;
  4. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK;
  5. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK.
  7. melaksanakan layanan penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi pemerintah (seperti: telepon, ip-phone, email, video conference, dll);
  8. melaksanakan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintah;
  9. melaksanakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
  10. melaksanakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-government dan smartcity;
  11. melaksanakan layanan implementasi e-government dan smartcity;
  12. melaksanakan promosi pemanfaatan layanan smartcity;
  13. melaksanakan rekomendasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler, warung internet dan game online atau sejenisnya;
  14. melaksanakan rekomendasi, pengawasan dan pengendalian terhadap infrastruktur TIK;
  15. membuat laporan kegiatan pelaksanaan; dan
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidangnya.