Seksi Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi Komunikasi
Pasal 27
Seksi pengelolaan sumber daya teknologi informasi komunikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 2 mempunyai tugas membantu kepala bidang tata kelola teknologi informasi komunikasi dan statistik dalam urusan pengelolaan sumber daya teknologi informasi komunikasi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja seksi pengelolaan sumber daya teknologi informasi komunikasi;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK;
- menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK.
- melaksanakan layanan penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi pemerintah (seperti: telepon, ip-phone, email, video conference, dll);
- melaksanakan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintah;
- melaksanakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
- melaksanakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-government dan smartcity;
- melaksanakan layanan implementasi e-government dan smartcity;
- melaksanakan promosi pemanfaatan layanan smartcity;
- melaksanakan rekomendasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan warung telekomunikasi, warung seluler, warung internet dan game online atau sejenisnya;
- melaksanakan rekomendasi, pengawasan dan pengendalian terhadap infrastruktur TIK;
- membuat laporan kegiatan pelaksanaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidangnya.