Seksi Pengelolaan Opini Publik

Seksi Pengelolaan Opini Publik

Pasal 14

Seksi pengelolaan opini publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 1mempunyai tugas membantu kepala bidang informasi dan komunikasi publikdalam urusanpengelolaan opini publik, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi pengelolaan opini publik;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  4. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  5. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
  7. memonitoring isu publik di media (media massa dan media sosial);
  8. mengumpulkan pendapat umum (survey dan jajak pendapat);
  9. melaksanakan pengolahan aduan masyarakat;
  10. melaksanakan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
  11. melaksanakan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
  12. melaksanakan pengolahan informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
  13. membuat laporan pelaksana kegiatan; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.