Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan
Pasal 8
Sub bagian perencanaan dan pelaporansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan perencanaan dan pelaporan, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja sub bagian perencanaan dan pelaporan;
- menghimpun bahan dan menyusun rencana strategis (RENSTRA), rencana kerja (RENJA), indikator kinerja utama (IKU), penetapan kinerja (TAPKIN);
- menghimpun dan menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) dan serta laporan tahunan SKPD
- menyusun,meneliti dan meregistrasi keputusan kepala dinas;
- menyiapkan dan menyusun rancangan keputusan Walikota;
- menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan pada dinas komunikasi dan informatika;
- menyusun standar operasional prosedur pada dinas komunikasi dan informatika;
- menghimpun dan menyusun usulan program kerja dan kegiatan dari sekretariat dan bidang-bidang;
- melaksanakan analisis kebutuhan barang serta sarana dan prasarana;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.