Seksi Pengembangan Aplikasi
Pasal 21
Seksi pengembangan aplikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2 mempunyai tugas membantu kepala bidang aplikasi informatika dalam urusan pengembangan aplikasi, dengan rincian tugas sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja seksi pengembangan aplikasi;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;;
- menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;.
- melaksanakan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
- melaksanakanpengelolaan aplikasi kepemerintahan dan publik (SPSE, PPDB Online, e-Agenda, dll);
- melaksanakan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.