Bidang Aplikasi Informatika

Bidang Aplikasi Informatika

Pasal 17

  • Bidang aplikasi informatika berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya;
  • Bidang aplikasi informatika dipimpin oleh kepala bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui sekretaris;
  • Kepala bidang mempunyai tugas membantu kepala dinas di bidang aplikasi informatika yang meliputi :
  1. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aplikasi informatika; dan
  5. pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugasnya.

Pasal 18

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), bidang aplikasi informatika mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center& TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center& TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center& TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center& TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center& TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan; dan
  6. pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 19

  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18, bidang aplikasi informatika dibantu oleh seksiyang berkedudukan sebagai unsur pembantu  kepala bidang dalam melaksanakan  tugas  dan  fungsinya.
  • Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan  bertanggung jawab  kepada  kepala bidang.