Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi

Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi

Pasal 34

Seksi pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f angka 3mempunyai tugas membantu kepala bidang persandian dan keamanan informasi dalam urusan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
  4. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
  5. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
  7. melaksanakan penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian;
  8. melaksanakan penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah;
  9. melaksanakan penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  10. melakanakan penyiapan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian;
  11. melaksanakan penyiapan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah;
  12. melaksanakan penyiapan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  13. melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian di seluruh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  14. melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan dan pengamanan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah;
  15. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
  16. membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.