Seksi Infrastruktur dan Teknologi

Seksi Infrastruktur dan Teknologi

Pasal 20

Seksi seksi infrastruktur dan teknologisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf dangka 1mempunyai tugas membantu kepala bidang aplikasi informatika dalam urusan infrastruktur dan teknologi, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja infrastruktur dan teknologi;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center& TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center& TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
  4. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center&TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
  5. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center& TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center& TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
  7. melaksanakan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
  8. melaksanakan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
  9. melaksanakan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika;
  10. melaksanakan government cloud computing;
  11. melaksanakan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
  12. melaksanakan layanan filtering konten negatif;
  13. melaksanakan layanan interkoneksi jaringan intra pemerintah;
  14. membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.