Seksi Infrastruktur dan Teknologi
Pasal 20
Seksi seksi infrastruktur dan teknologisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf dangka 1mempunyai tugas membantu kepala bidang aplikasi informatika dalam urusan infrastruktur dan teknologi, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja infrastruktur dan teknologi;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center& TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center& TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
- menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center&TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center& TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disasterrecovery center& TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
- melaksanakan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
- melaksanakan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
- melaksanakan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika;
- melaksanakan government cloud computing;
- melaksanakan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
- melaksanakan layanan filtering konten negatif;
- melaksanakan layanan interkoneksi jaringan intra pemerintah;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.