Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 9
Sub bagian umum dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja sub bagian umum dan kepegawaian;
- melaksanakan pelayanan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan dan keprotokolan;
- melaksanakan pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan dan penatausahaan barang inventaris serta sarana dan prasarana;
- melaksanakan pengelolaan aset melalui aplikasi persediaan dan SIMAK BMN/D;
- melaksanakan administrasi perjalanan dinas;
- melaksanakan administrasi dan surat menyurat kendaraan dinas;
- mempersiapkan penyelenggaraan rapat-rapat dan penerimaan tamu;
- melaksanakan kebersihan, keindahan serta keamanan dan ketertiban dilingkungan kantor;
- menyiapkan dan memproses usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, pemberian sanksi disiplin, pemberian tanda penghargaan/tanda jasa;
- menyiapkan dan memproses permohonan izin dan cuti, tugas belajar, perpindahan (mutasi), perkawinan dan perceraian;
- mengusulkan penerbitan kartu pegawai, kartu isteri/suami, kartu tabungan asuransi pensiun (Taspen), Bapertarum dan kartu asuransi kesehatan (BPJS);
- merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan / penjenjangan serta calon peserta ujian dinas pegawai;
- mengelola absensi atau daftar hadir pegawai;
- menyusun daftar urut kepangkatan (DUK);
- menyiapkan dan memproses daftar penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil berdasarkan sasaran kerja pegawai (SKP) dan laporan pajak-pajak pribadi (LP2P);
- melaksanakan operasional dan mengupdate aplikasi sistem informasi kepegawaian (SIMPEG)
- menghimpun pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara melalui aplikasi sistem informasi harta kekayaan (SIHARKA);
- melaksanakan pengelolaan kesejahteraan pegawai;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.