Sub Bagian Keuangan
Pasal 10
Sub bagian keuangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 3 mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja sub bagian keuangan;
- melaksanakan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan keuangan;
- melaksanakan pembukuan, perbendaharaan dan pertanggungjawaban keuangan;
- menyiapkan administrasi pembayaran gaji dan honorarium pegawai;
- menyiapkan pengajuan surat permintaan pembayaran;
- melaksanakan tertib administrasi keuangan;
- menyiapkan dan menghimpun usulan perencanaan anggaran dan verifikasi pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan operasional dan mengupdate aplikasi SIPKD, SIMEP, SIRUP dan TEPRA;
- membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.