Menkominfo Rudiantara saat memberikan Kuliah Umum “Pembangunan Infrastruktur dalam Ekonomi Digital” di Universitas Muhammadiyah Cirebon, Jumat (2/2/2018) sore. – (Manggala Putra – Andi Irman)

Siaran Pers No. 25//HM/KOMINFO/02/2018
Tanggal 5 Februari 2018
Tentang
Sudah 185 Juta Pelanggan Mendaftar, Kemenkominfo Optimis Registrasi Kartu Seluler Sukses
 
CIREBON – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) optimis program registrasi ulang nomor telepon seluler menggunakan NIK dan KK untuk pelanggan kartu prabayar bisa terlaksana sesuai target.

Tercatat, hingga tanggal 2 Februari telah ada sekitar 181 juta konsumen kartu seluler prabayar yang mendaftar ulang nomornya ke operator masing-masing dengan pertambahan rata-rata per hari mencapai 1 juta pelanggan.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli, pada kegiatan Sosialisasi Registrasi Ulang Kartu Seluler Prabayar, di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (2/2).

Berdasarkan data tersebut, Ramli mengungkapkan, menunjukan program registrasi ulang kartu seluler prabayar selama ini tanpa kendala. Diketahui, Kemenkominfo menargetkan 200 juta pelanggan telah melakukan registrasi ulang kartu seluler prabayar hingga tanggal 27 Februari.

“Kami yakin dan optimis target tercapai, bahkan bisa-bisa lebih dari target” ujar Ramli.

Ramli menuturkan, guna merealisasikan tercapainya target program itu, sosialisasi melalui penyuluhan langsung, penyebaran berita ke media dan kampanye di media sosial kerap dilakukan.

“Kami juga bekerjasama dengan semua operator melakukan sms blast sehingga sosialisasi merata. Dengan begitu, yang belum mendaftarkan ulang akan menerima sms pengingat dari operatornya masing-masing,” ungkap Ramli.

Terkait dengan jaminan keamanan data pribadi konsumen kartu seluler prabayar yang meregistrasi ulang nomornya, Ramli menyampaikan, agar masyarakat jangan merasa khawatir tersebar ke publik.

Alasannya, kata Ramli, kerahasiaan data pelanggan dijamin oleh Undang-undang. Begitu juga setiap operator nomor telepon seluler wajib mematuhi Undang-undang mengenai kerahasiaan identitas konsumennya.

“Apalagi kalau operatornya berstandar ISO 27000 tentang menajemen informasi yang menjamin kerahasiaan data pelanggan,” ujar Ramli.

Lainnya yang dijelaskan Ramli mengenai upaya menangkal anggapan yang menyebutkan selama ini bahwa kebijakan registrasi ulang kartu seluler prabayar dapat menyebabkan kerugian pada operator.

Justru, ucap Ramli, ketika registrasi ulang nomor telepon seluler yang dilakukan pelanggan mendekati batas waktu akan menimbulkan gangguan lalu lintas data sehinga berpotensi merugikan operator.

Oleh sebab itu Ramli mengajak agar masyarakat segera meregistrasi nomor telepon selulernya agar operatornya tidak rugi dan berpotensi bangkrut.

Sebelumnya, sejak tanggal 31 Oktober lalu melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, setiap pelanggan kartu seluler prabayar diminta untuk meregistrasi ulang nomornya agar dapat divalidasi.

Program ini agar dapat menyatukan identitas masyarakat Indonesia serta terwujudnya keamanan serta kenyamanan berkomunikasi di Tanah Air.*
 
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Komunikasi dan Informatika