Pelayanan telekomunikasi, pemakaian perangkat radio telekomunikasi dan juga sarana prasarana telekomunikasi yang dioperasikan di Indonesia harus memenuhi perizinan dan standard perangkat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap peruntukan atau perangkat yang tidak sesuai dengan skema standard dapat berdampak pada ganggunan layanan telekomunikasi kepada masyarakat.

Siaran Pers No. 161/HM/KOMINFO/09/2017
Tanggal 20 September 2017
Tentang
Penghargaan Kepada PPNS Kementerian Kominfo oleh Kepala Bareskrim Polri

Tujuan utama dari layanan telekomunikasi salah satu yang utama adalah mengedepankan pelayanan masyarakat dan juga perlindungan kepada pengguna sarana dan prasarana telekomunikasi baik yang digunakan oleh masyarakat maupun untuk kebutuhan komunikasi strategis lainnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) rutin melakukan penertiban di lapangan untuk mendapatkan kesesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Di samping itu, pelanggaran yang ditemukan akan dilakukan penyidikan dan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kominfo, seperti yang tercantum pada Pasal 44 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

Keaktifan Kementerian Kominfo dalam penegakkan hukum sangat diapresiasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI dengan memberi “Penghargaan Kabareskrim Polri Kepada PPNS Kementerian/Lembaga Atas Peran Aktif Melaksanakan Penegakan Hukum, Koordinasi dan Kerjasama Dengan Penyidik Polri“ yang diserahkan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (19/09/2017 . Penghargaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI No. Kep/25/IX/2017/Bareskim Tanggal 18 September 2017.

“Kementerian Kominfo dinyatakan sebagai salah satu kementerian/lembaga yang aktif melaksanakan penegakan hukum. Prestasi tersebut tak lepas dari sinergi yang dijaga PPNS Kementerian Kominfo dan penyidik POLRI,” pesan Wakil Kepala Bareskrim Antam Novambar, yang mewakili Kepala Bareskrim pada acara, dalam sambutannya.

“Strategi POLRI dalam mengedepankan PPNS dalam penegakkan hukum tidak menghapus fungsi POLRI, sehingga tidak ada tarik menarik kepentingan. Jangan sampai terjadi perbedaan pandangan dalam penegakan hukum,” terangnya.
Penyidikan yang dilakukan PPNS Ditjen Sumber daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) merupakan hasil dari pelaksanaan fungsi koordinasi, pengawasan dan pembinaan secara aktif dan pelaporan yang rutin kepada Kepala Biro (Karo) Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim POLRI.

Sampai dengan bulan Juli 2017, Kementerian Kominfo telah menyidik 13 pengguna spektrum frekuensi ilegal di tujuh kota. Keberadaan pengguna spektrum frekuensi ilegal dilaporkan mengganggu aktivitas usaha di Yogyakarta, Semarang, Makassar, Jakarta, Jambi, Tangerang dan Mataram. Pelanggaran yang dilakukan antara lain pada sertifikasi perangkat telekomunikasi, pengoperasian radio FM dan konsesi radio. PPNS Ditjen SDPPI juga telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap pelanggar penyelenggara Radio Siaran FM ilegal di Tangerang.

Sebagai informasi bahwa pelanggaran terhadap spektrum frekuensi berpotensi dikenakan Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Disamping itu, PPNS Ditjen PPI  juga selalu berkoordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal penertiban di lapangan termasuk tindak lanjut atas temuan dari lapangan. Terakhir PPNS Ditjen PPI menertibkan dan membuat tindak lanjut atas temuan pelanggaran penyaluran trafik internasional. Pelanggaran penyaluran trafik tersebut secara ilegal mengalihkan trafik penggilan dari luar negeri dengan cara tertentu yang melanggar dan sangat berdampak pada kerugian bagi pelanggran atas pengalihan trafik tersebut serta mengakibatkan kerugian bagi Industri yang sangat signifikan. 

BIRO HUMAS
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA