Pemkot Jambi Keluarkan Edaran Khusus Bagi Pelaku Usaha di Bulan Ramadan 1444 H

Siaran Pers Nomor 42/SP/I/DISKOMINFO/2023

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Jambi dengan Nomor: 03/EDR/HKU/EDR/2023 tentang “Pelaksanaan Kegiatan Usaha Dalam Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah di Kota Jambi”. Surat edaran yang ditujukan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di Kota Jambi ini mengatur, tentang pelaksanaan kegiatan usaha masyarakat dan pelaku usaha di bulan suci Ramadan tahun ini.

Pada surat yang dikeluarkan pada 15 Maret 2023 dan di tandatangani oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha, menyebutkan bahwa, suurat tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara Pemkot Jambi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi.

Sekda Kota Jambi, A Ridwan menyebutkan, adapun poin-poin dalam surat edaran tersebut seperti, segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama bulan suci Ramadan dihentikan.

“Terhitung beberapa hari sebelum puasa dan dibuka kembali H+3 (tiga hari setelah hari raya idul fitri),” jelasnya.

Selanjutnya, dalam surat edaeran tersebut tertera juga bahwa, pemilik pusat–pusat perbelanjaan (mal, supermarket, mini market) tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria, serta selendang dan kerudung untuk wanita.

Selanjutnya, kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi, boleh tetap dibuka.

“Tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci Ramadan,” terang Ridwan.

Adapun poin selanjutnya yakni, mengatur tentang pelaksaan kegiatan Tadarus di Masjid dan Musala dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Lewat pukul 22.00 WIB Tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara,” bebernya.

Dala edaran tersebut masyarakat juga diminta untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

“Bagi yang melanggar di lapangan, segera akan kita tindak sesuai aturan yang ada,” tutupnya.

Penulis : Hendra
Penyunting : Abu Bakar