Siaran Pers No. 13/HM/KOMINFO/01/2018
Tanggal 23 Januari 2018
Tentang
Konsultasi Publik terhadap RPM Kominfo mengenai Standardisasi Infrastruktur Pusat Data

Jakarta – Bahwa untuk kebutuhan perancangan, pengawasan, pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan pusat data sehingga lebih memudahkan awal pembangunan pusat data, operasional, sampai ke tahap pengembangan pusat data, perlu diatur standardisasi infrastruktur pusat data dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Adapun hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Standardisasi Infrastruktur Pusat Data dimaksud antara lain:

1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya;

2. Penyelenggara Pusat Data dalam menyelenggarakan pusat data wajib memenuhi persyaratan, yaitu:

a. Persyaratan umum;
b. Kebutuhan dan tata ruang;
c. Desain teknis dan implementasi;
d. Ketersediaan; dan
e. Efisensi energy

3. Pelaksanaan audit oleh Penyelenggara Pusat Data yang dilakukan oleh Auditor Eksternal; dan

4. Sanksi bagi penyelenggara pusat data.

Masukan dari masyarakat atas hasil konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standardisasi Infrastruktur Pusat Data dapat diemail ke siti028@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id dan merr002@kominfo.go.id dari tanggal 23 Januari s.d. 2 Februari 2018.

Biro Humas
Kementerian Kominfo