SIARAN PERS NO.82/PIH/KOMINFO/10/2015

Image

(Jakarta, 16 Oktober 2015) – Dalam rangka memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Baca selengkapnya