Jakarta, Kominfo – Beredar video ceramah yang menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah upaya Pemerintah untuk menggagalkan perayaan Hari Raya Idul Adha.

Memanfaatkan jejaring media online, dalam rekaman video itu pula menyebutkan bahwa pasalnya, PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli 2021.

Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta kebijakan PPKM Darurat diambil karena kasus Covid-19 meningkat tajam dan tingkat keterisian rumah sakit hampir 100 persen.

Seperti halnya di Jakarta dengan kasus Covid-19 tertinggi, kondisi rumah sakit sudah kolaps tak mampu lagi menampung pasien Covid-19.

Dilansir kontan.co.id, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan Rumah sakit dan fasilitas kesehatan di DKI Jakarta tak mampu lagi menampung pasien Covid-19 yang jumlahnya terus meningkat.

Berikut laporan isu hoaks, disinformasi, dan misinformasi yang telah diidentfikas oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Rabu (07/07/2021):