Jambi- Pemerintah Kota Jambi mengawali kinerjanya di tahun 2019 dengan mengakselerasi dan mengintensifkan potensi penerimaan PAD dari berbagai sektor pajak yang dikelola oleh Pemkot Jambi.

Salah satu langkah cepat yang diambil oleh Pemkot Jambi adalah dengan launching SPPT PBB sektor Perkotaan Tahun 2019 kepada Camat, Lurah dan perwakilan wajib pajak potensial pelaku usaha di Kota Jambi, yang secara simbolis di serahkan oleh Wakil Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM bertempat di Aula Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi (26/3).

Acara tersebut turut pula dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi Ir. H. Budidaya, M.For.Sc ,Asisten Sekda, Kepala OPD Pemkot Jambi, Kepala Bank mitra Payment Pemkot Jambi, PT. Pos, Camat, serta Lurah dalam lingkup Pemkot Jambi.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Maulana mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota Jambi setiap tahunnya mematok target optimis dalam perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi dari sektor Pajak. Dengan berbagai upaya kerja keras dan dibarengi dengan inovasi, target tersebut dapat dicapai, bahkan melampaui dari target yang ditentukan.

“Alhamdulillah, disetiap tahunnya kita selalu mampu melampaui target. Ini buah dari kerja keras kita bersama, dibantu oleh mitra, dan yang utama masyarakat yang makin menyadari pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Jambi. Saya menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang ada di Kota Jambi, untuk segera membayar PBB melalui bank-bank mitra karena dengan uang yang Bapak Ibu bayar, Pemerintah Kota Jambi dapat melakukan pembangunan, baik di bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan sesuai kebutuhan seluruh masyarakat Kota Jambi,” jelasnya.

Sementara itu menurut M. Subhi, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dalam laporannya menjelaskan bahwa, pada tahun 2018, pihaknya telah menetapkan target PAD dari sektor pajak sebesar 203,5 Milyar Rupiah, terealisasi sebesar 215,44 Milyar Rupiah, atau sebesar 105,87%.

Tambahnya pula, sampai dengan 25 Maret 2019, pihaknya telah berhasil merealisasikan target pajak daerah sebesar 52,26 Milyar Rupiah, atau sebesar 23,44%.

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Jambi langsung menjadi orang yang pertama membayar kewajiban PBB di Kota Jambi. Dirinya membayar sendiri PBB terhutang tahun 2019 dari berbagai aset pribadi yang dimilikinya di layanan pembayaran mobile milik Pemkot, PT. Pos Indonesia, Bank Jambi dan beberapa Bank persepsi lainnya. Dirinya pun berharap, langkah yang dilakukannya, dapat menjadi contoh yang baik dan diikuti oleh seluruh masyarakat Kota Jambi.

Tidak mau ketinggalan, Sekda Kota Jambi, Kepala OPD, bahkan Camat dan Lurah, turut pula membayar PBB terhutang pribadi atas aset mereka, sebagai wujud komitmen dan keseriusan jajaran Pemkot Jambi dalam perpajakan.

Sebagaimana diketahui bahwa, langkah Pemerintah Kota Jambi untuk mengoptimalkan sumber penerimaan daerah dari sektor pajak, juga telah mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Melalui Satgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Pemkot Jambi telah mendapatlan pendampingan dari KPK dalam hal optimalisasi pemerimaan PAD dari sumber pajak.

Selain itu, Pemkot Jambi juga telah bekerjasama dengan Bank Jambi untuk memasang alat tapping box disetiap lokasi usaha yang memiliki potensial, seperti hotel, restoran, tmepat hiburan, perusahaan pengelola parkir, dan wajib pungut pajak potensial lainnya. Hal tersebut sebagai bagian kontrol dan evaluasi Pemkot Jambi, untuk menjamin kepastian penerimaan daerah dari sektor pajak. Dengan demikian, potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor pajak dapat diminimalisir dan berdampak pada peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

SUMBER: BAG. HUMAS SETDA KOTA JAMBI.