Jakarta, Kominfo – Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti menekankan pentingnya pendidikan literasi untuk masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak lain. Sekjen Niken menekankan agar masyarakat berhati-hati dalam melindungi data pribadinya.

“Kita perlu memberikan literasi kepada masyarakat agar tidak pernah memberikan data-data pribadi kita kepada siapapun kecuali memang kita punya tujuan misalnya buka rekening atau apapun yang terpercaya,” kata Sekjen Niken dalam sambutan Peluncuran Program dan Seminar Literasi Privasi dan Keamanan Digital di Ruang Serbaguna, Kantor Kementerian Kominfo, Senin (18/11/2019).

Menurut Sekjen Kementerian Kominfo, upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja namun juga dunia bisnis dan lembaga swadaya masyarakat di bidang literasi digital. “Menjaga keamanan data pribadi merupakan hal yang sangat penting karena saat ini data merupakan aset yang bernilai tinggi,” tandasnya.

Oleh karena itu, Sekjen Niken meminta agar masyarakat yang sudah memahami pentingnya menjaga data pribadi untuk menyebarkan pengetahuan tersebut kepada yang belum mengerti. “Kita harus aware tidak hanya pada diri kita sendiri tapi kita membantu masyarakat untuk melindungi data pribadi kita,” katanya.

Lebih lanjut Sekjen Niken menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah menjalin kerja sama dengan berbagai komunitas untuk menyadarkan masyarakat dalam menjaga data pribadinya.

“Kominfo juga melakukan berbagai edukasi, literasi digital bekerja sama dengan Siberkreasi, dengan Relawan TIK, dan berbagai kalangan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi bagi masyarakat,” paparnya.

Berkaitan dengan payung hukum dalam perlindungan data pribadi, Sekjen Kementerian Kominfo menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke DPR untuk dibahas. Meskipun demikian, Sekjen Niken menegaskan untuk sementara saat ini pemerintah telah memiliki peraturan untuk melindungi data pribadi masyarakat.

“Berupa Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” tuturnya.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F Barata memberikan paparan dalam sesi talkshow Peluncuran Program dan Seminar Literasi Privasi dan Keamanan Digital di Ruang Serbaguna, Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (18/11/2019). (Sina)

Penting Pahami Kebijakan Privasi

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Mariam F Barata menekankan pentingnya membaca kebijakan privasi yang biasanya harus disetujui pengguna sebelum dapat menggunakan suatu aplikasi atau platform.

Meskipun demikian Direktur Mariam menyadari bahwa susunan kalimat yang rumit dan penyajian yang tidak menarik membuat pengguna enggan untuk membaca dan memahaminya. “Kita kadang-kadang yes aja deh,” kata Mariam.

Oleh karena itu, Direktur Tata Kelola Aptika menekankan masyarakat berkewajiban menjaga data pribadinya masing-masing. Selain itu ia juga meminta agar masyarakat tidak dengan mudah membagikan informasi di media sosial karena dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Senada dengan Sekjen Niken, Mariam juga menegaskan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi penting untuk segera disahkan dalam rangka melindungi data pribadi masyarakat.

“Ini ada regulasinya yang mengatur bahwa siapapun yang meminta data pribadi pada orang itu harus dirahasiakan, harus dilindungi, tidak boleh disebarkan,” tegasnya.

Selain dihadiri oleh pejabat Kementerian Kominfo, acara itu juga dihadiri oleh Director of Public Policy Asia Pasific of WhatsApp Clair Deevy, Analis Proteksi Keamanan Siber Badan Siber dan Sandi Negara Galih Bangun Santosa, Project Manager World Wide Web Foundation Dinita Putri, dan Co-Founder ICT Watch Donny BU yang menjadi narasumber dalam sesi talkshow serta dihadiri juga oleh komunitas Relawan TIK dan Siberkreasi.

Buah kerja sama ICT Watch dan WhatsApp serta didukung oleh Kementerian Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, Relawan TIK, dan Siberkreasi itu merupakan rangkaian kegiatan Literasi Privasi dan Keamanan Digital perdana. Selanjutnya akan diikuti dengan seminar dan workshop di Kota Cianjur, Kupang, Samarinda, dan Banda Aceh serta di 15 RPTRA DKI Jakarta.