Kota jambi – Setelah diterbitkannya fatwa MUI no 33 tahun 2018, tentang hukum diperbolehkannya (mubah) terhadap pemberian vaksinasi Measles Rubella (MR) bagi anak-anak, Pemerintah Kota Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi menandatangani kesepakatan pelaksanaan Imunisasi Measles Rubella (MR) di Kota Jambi, Jum’at (14/09).

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bersama Ketua MUI Kota Jambi dan Kadis Kesehatan Kota Jambi, bertempat di rumah dinas Wali Kota Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, MUI Kota Jambi menyatakan mendukung penuh langkah Pemkot Jambi untuk melaksanakan imunisasi MR kepada anak usia 9 bulan s.d. 15 tahun di Kota Jambi,” ini perlu kita dukung, karena untuk kemaslahatan masyarakat dan menghindari dampak negatif penyebaran virus tersebut di Kota Jambi, yang dapat mengancam keselamatan janin dan dapat mengakibatkan kecacatan pada janin,” ujar Ketua umum MUI kota Jambi, Tarmizi Sibawaihi.

Sementara itu Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyebutkan, untuk di kota Jambi saat ini ,partisipasi masyarakat masih rendah untuk melakukan vasinisasi MR terutama terhadap anak.

“Sebagaimana kita ketahui sebelumnya ada kontroversial terhadap vaksin rubella, sehingga Kota Jambi menjadi salah satu daerah yang masih minim partisipasi masyarakatnya untuk dilakukan vaksin terhadap anak –anaknya, dalam hal ini Kot Jambi masih berada di rangking sepuluh, dengan persentase baru 32% yang melakukan vaksin,” kata Fasha.

Dirinya menekankan, pelaksanaan vaksin bukanlah sebuah paksaan dari pemerintah, akan tetapi sebuah keharusan dan kebutuhan, agar anak-anak dan ibu hamil terhindar dari bahaya virus MR.

“Program vaksinisasi rubellaini ini bukan keinginana atau pemaksaan dari pemerintah, tapi kebutuhan, kita ketahui penyakit rubella ini belum diketahui obatnya namun bisa dicegah, banyak sekali korban-korban rubella di Indonesia ini, setiap empat menit itu ada satu korban jatuh akibat penyakit rubella, penyakit ini bersinggungan terhadap anak 9 -15 tahun, penularannya sangat cepat, bisa siapa saja yang terkena, terutama pada ibu hamil, yang bisa berdampak pada cacatnya janin,” papar Fasha.

Untuk itu, kata Fasha, penggunaan vaksin MR sangat dianjurkan agar masyarakat terutama anak-anak dapat terlindungi dari virus MR, selain itu dalam penggunaannya, Wali Kota Jambi Sayrif Fasha menjamin, bahwa vakasin MR sangat aman dan baik untuk digunakan.

“Terkait kandung vaksin MR mengandung zat babi, ini benar, namun hanya pada saat proses pembuatannya saja, yakni menggunakan enzim tripsin babi. Enzim tripsin babi diperlukan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman. Kuman akan dibiakkan dan difermentasi, kemudian diambil polisakarida kuman sebagai antigen bahan pembentuk vaksin. Setelah dicuci beberpa kali dicuci ,pada hasil akhir proses sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung enzim babi, makanya MUI mengatakan ini mubah bukan haram,” jelasnya.

Fasha berharap, setelah adanya penjelasan lengkap mengenai vaksin MR serta didukung oleh Fatwa MUI yang membolehkan penggunaan vaksin tersebut, masyarakat Kota jambi dapat secara sukarela untuk berpartisipasi memberikan vaksin terhadap anak-anak mereka.

“ini harus dicermati masyarakat, saya selaku Wali Kota Jambi bertanggung jawab atas kesehatan warga saya, jangan korbankan ideologis, jangn karena pengetahuan kita yang minim, sehingga mengorbankan anak-cucu kita, kalaulah anak-anak kita divaksin itu salah dan berdosa, maka saya lah yang akan menaggung dosanya semua, lahir batin saya tanggung jawab,” tandasnya.

SUMBER; BAG. HUMAS SETDA KOTA JAMBI