Siaran Pers Nomor 41/SP/I/DISKOMINFO/2023
JAMBI – Jelang Ramadan 1444 H, Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 01/EDR/HKU/2023 mengenai “Penertiban kegiatan eksploitasi dan kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya”.
Wakil Wali Kota Jambi, dr. Maulana mengatakan ungkapkan bahwa Pemerintah Kota Jambi berupaya untuk mencegah adanya kegiatan mengemis. Baik mengemis secara langsung seperti di jalanan maupun yang bentuknya online di media sosial.
“Kita melihat bahwa secara regulasi jelas bahwa itu tidak dibenarkan. Baik pemberi maupun peminta itu bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.
Terlebih jelang Ramadan, Maulana menyampaikan bahwa pihaknya gencar melakukan pencegahan kegiatan mengemis, khususnya ditempat ibadah dan lain sebagainya.
“Gencar melakukan pencegahan adanya kegiatan mengemis di tempat – tempat umum antara lain tempat ibadah, persimpangan lampu merah, pasar, terminal, dan taman,” sebutnya.
Maulana mengimbau kepada masyarakat, apabila ingin memberikan sedekahnya agar langsung ke lembaga resmi seperti Baznas yang dikelola resmi oleh pemerintah.
“Kalau mau bersedekah silahkan diberikan ke lembaga resmi saja. Seperti Baznas, karena kadang baik niatnya memberi. Tetapi ternyata mereka jadi keenakan mengemis, akhirnya tidak mau lagi bekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maulana mengatakan pihaknya telah meminta terkait untuk melakukan sosialisasi dan mengoptimalkan semua media cetak, media televisi dan radio serta media online untuk memberikan informasi serta mengajak keterlibatan masyarakat.
Ia mengatakan, sebelumnya Dinas Sosial Kota Jambi juga sudah sering melakukan penertiban terhadap pengemis dan juga anak jalanan ini. Sehingga ia meminta bantuan dan juga kerjasama dari masyarakat.
“Tapi nanti balik lagi. Makanya butuh kerjasama seluruh lapisan masyarakat. Kalau mau bantu salurkan saja kepada lembaga yang jelas, seperti Baznas Kota Jambi,” sebutnya.
Masyarakat Kota Jambi secara aktif dapat memanfaatkan layanan Call Center 112 Kota Jambi untuk melaporkan jika menemukan kasus kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya di Kota Jambi. Petugas akan segera menindaklanjuti, turun melakukan penertiban dan pendampingan.
Penulis : Hendra
Penyunting : Abu Bakar