Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi
Pasal 22
Seksi pengelolaan data dan integrasi sistem informasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf dangka 3 mempunyai tugas membantu kepala bidang aplikasi informatikadalam urusan pengelolaan data dan integrasi sistem informasi,dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja seksi pengelolaan data dan integrasi sistem informasi;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
- menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
- melaksanakan penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan;
- melaksanakan layanan recovery data dan informasi;
- melaksanakan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
- meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi publik;
- melaksanakan pelayanan interoperabilitas;
- melaksanakan pelayanan interkonektifitas layanan publik dan kepemerintahan;
- melaksanakan pelayanan pusat application programm interface (api) daerah;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.