Jakarta, Kominfo – Minggu (17/09/2017) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers berkenaan dengan temuan dan pengungkapan jaringan internasional kejahatan peredaran materi pornografi anak di Internet (COP-Child Online Pornography) dalam operasi NATAYA III. Hadir dalam Konpers tersebut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan dan Dirjen Aplikasi Informatika kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Satuan Tugas Khusus telah bekerja sama dengan Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Kementerian PPA, LSM, dan agen penegak hukum Internasional dalam penanggulangan kejahatan peredaran materi pornografi anak di internet. Kami telah menemukan peredaran materi pornografi anak secara online melalui akun media sosial Twitter dan telah ditangkap 3 pelaku yang berafiliasi dengan jaringan Internasional terindentifikasi berada di 49 negara,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus telah melakukan operasi Nataya I dan Nataya II yang telah berhasil menjaring jaringan COP Internasional Candy 1 dan Candy 2. “Dalam Operasi Nataya III, saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan pihak Federal Bureau Investigation, National Missing and Exploitation Children melalui Interpol, Homeland Security Investigation dan Europol untuk mengidentifkasi korban anak yang ditemukan dalam arsp (file) images (Video dan gambar) yang mencapai 750.000 buah,” papar Kombes Adi Deriyan.

Dalam kesempatan Konpers tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan menerangkan Kementerian Kominfo bekerjasama dengan Polri untuk pelacakan di Internet dan media sosial. “Selain kerjasama mengungkap nanti kominfo juga melakukan penanganan kontennya setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian,” tuturnya.

Sammy menambahkan selama kurun tahun 2017, pengaduan berkenaan dengan kekerasan/pornografi anak tercatat mengalami peningkatan. “Sejumlah 31 aduan melalui email yang masuk. Penanganan terkait hal ini sangat membutuhkan kolaborasi lembaga terkait yaitu Kepolisian RI, Kementerian PPA dan KPAI juga LSM terkait lainnya,” paparnya.

BIRO HUMAS – KEMENTERIAN KOMINFO