SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO. 05/HM/KOMINFO/01/2017
Tentang
Uji Publik RPM Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

 

Kementerian Kominfo akan melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Tanggapan dan masukan publik dapat disampaikan melalui email lida001@kominfo.go.id dan pranatahumas@kominfo.go.id selambat-lambatnya tanggal 24 Januari 2017.

Landasan yuridis penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya yang menyebutkan bahwa tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit Pranata Humas ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku pimpinan instansi Pembina jabatan fungsional pranata humas.

RPM ini berisi 5 Bab, 35 Pasal dan 6 lampiran yang mengatur ketentuan antara lain sebagai berikut:

  1. Bab I: pendahuluan
  2. Bab II: Tata Kerja Tim Penilai
  3. Bab III: Sekretariat Tim Penilai
  4. Bab IV: Tata Cara Penilaian
  5. Bab V: Ketentuan Penutup.

Jakarta, 10 Januari 2017
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Noor Iza

***

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)