Jatinangor, Kominfo – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menandatangani prasasti Deklarasi Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). “Perubahan status menjadi PTNBH dikarenakan Unpad sudah menjadi perguran tinggi yang dipercaya pemerintah untuk meningkatkan kualitasnya,” kata Mohamad Nasir didampingi Rektor Unpad, Prof. Tri Hanggono Achmad, disaksikan Ketua MWA Unpad, Rudiantara, dan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Bale Sawala Unpad, Jatinangor, Jawa Barat, Sabtu (14/01/2017) minggu lalu.
Nasir yakin dengan menjadi PTN Badan Hukum, Unpad akan mampu mendongkrak jumlah publikasi. “Status ini karena pemerintah percaya dengan kualitas Unpad dan akan terus meningkatkan mutunya,” kata Nasir.
“Menjadi PTN Badan Hukum,” lanjut Nasir, “berarti mendapatkan kepercayaan pengelolaan otonomi perguruan tinggi dari pemerintah. Kepercayaan ini bukan sekadar memberikan otonomi pengelolaan, tetapi harus mampu meningkatkan kualitas institusi.
Dia menambahkan, dari total 4.405 perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia, baru 2 perguruan tinggi yang mampu masuk dalam peringkat 500 perguruan tinggi terbaik dunia. Sedangkan pada peringkat jumlah publikasi ilmiah di tingkat ASEAN, Indonesia masih menempati urutan ke-4”.
Dari peringkat nasional, Unpad menduduki rangking ke-9 sebagai perguruan tinggi dengan jumlah publikasi terbanyak di Indonesia berdasarkan data per 13 Januari. Nasir melihat, Unpad punya peluang dalam meningkatkan kualitas melalui otonomi dan mampu tembus dalam 500 perguruan tinggi terbaik dunia.
Dengan dorongan peningkatan jumlah publikasi diharapkan aktivitas riset tidak hanya selesai menjadi arsip perpustakaan. Saat ini, pihaknya tengah menggulirkan berbagai regulasi yang mendorong civitas academica perguruan tinggi untuk menghasilkan publikasi ilmiah nasional maupun internasional.
“Pada tingkat guru besar, kami mengharuskan setiap profesor melakukan publikasi internasional satu kali dalam setahun. Dosen Lektor Kepala wajib publikasi internasional satu kali dalam 2 tahun. Bagi mahasiswa Doktor, syarat kelulusan adalah publikasi di jurnal internasional, dan mahasiswa Magister wajib publikasi di jurnal nasional terakreditasi,” bebernya.
Nasir mengingatkan, upaya ini harus didorong oleh para pimpinan fakultas yakni Dekan yang punya kewenangan untuk mengharuskan dosen melakukan publikasi.
“Katakanlah setiap Dekan fakultas wajib mendorong dosen melakukan 25 – 30 publikasi internasional setiap tahunnya, dikali dengan jumlah fakultas yang ada di Unpad, itu akan meningkat luar biasa,” ujarnya.
Sementara Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad, Rudiantara, MBA, menyampaikan, selain berubah status, hal terpenting pada perubahan Unpad menjadi PTN Badan Hukum ialah perubahan sikap dalam mengelola universitas. Ini yang harus disadari oleh segenap unsur universitas, baik di jajaran pimpinan universitas, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
Rudiantara mencontohkan, di bidang pengelolaan keuangan, Unpad saat ini tidak lagi berbicara dari perspektif akuntan, tetapi mulai melangkah pada perspektif korporasi. Untuk itu, Unpad harus mampu memanfaatkan dengan baik berbagai aset dan sumber daya untuk menghasilkan kemaslahatan. “Maslahat bisa terjadi kalau kita bisa memberikan nilai tambah,” kata Rudiantara (Aak).