Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menargetkan dapat mengumpulkan 40 ribu situs yang masuk daftar putih (white List) hingga tahun 2016. Situs yang masuk dalam daftar putih tersebut berisikan konten informatif dan dapat menunjang dunia pendidikan yang ada di domain edu.id, sch.id dan di domain ac.id.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, hingga saat ini, Kemkominfo baru dapat mengumpulkan sekitar 15 ribu situs yang dikategorikan masuk dalam daftar putih (white list). “Kominfo menargetkan dapat mengumpulkan 40 ribu situs putih hingga tahun 2016,” kata Rudiantara di Jakarta, Jumat (25/9).

Menurut Rudiantara, pekerjaan mengumpulkan situs putih tersebut berat luar biasa karena harus memastikan bahwa situs tersebut layak dan bagus untuk dunia pendidikan. “Kita akan telusuri secara bertahap, tidak hanya di hilir tapi juga di hulu. Di hulu ini effort-nya lebih berat, kita memastikan bagaimana masyarakat Indonesia khususnya dunia pendidikan, termasuk pesantren untuk bagaimana membuat konten yang masuk white list. Kalau di hilir kita masuk panel, melihat laporan, dan memutuskan ditutup atau tidak,” ujarnya. Rudiantara menambahkan, terkait dengan situs yang masuk daftar hitam (black list) atau blokir, Kemkominfo telah memblokir sekitar 800 ribu situs. “90 persen diantaranya merupakan konten pornografi. Sampai saat ini sudah hampir 800 ribuan situs yang sudah diblok dan paling banyak atau 90 persen itu terkait masalah pornografi,” terang Rudiantara.

Rudiantara mengingatkan, terkait dengan konten negatif ini, bukan hanya tugas pemerintah saja. Oleh karena itu, Kemkominfo telah membentuk panel sensor konten negatif yang di dalamnya berisi dari berbagai kalangan. Keberadaan panel sensor tersebut dinilai dapat meningkatkan kapasitas dari proses filtering yang dilakukan. Termasuk mementahkan stereotype bahwa pemerintah cuma asal blokir. “Sebab mereka yang duduk di panel tersebut merupakan perwakilan masyarakat. Jadi prosesnya lebih transparan dan governance lebih bagus. Memang, ini belum sempurna tapi kita juga harus terus lagi berusaha, karena kan konten luar biasa,” kata Rudiantara.

Dijelaskan Rudiantara, panel sensor sendiri bekerja memverifikasi situs atau konten di internet yang dilaporkan bermasalah. Hanya saja bukan mereka yang memutuskan sebuah situs atau konten untuk diblokir atau tidak, keputusannya tetap di tangan Menkominfo. “Pada akhirnya itu tergantung penilaian Menkominfo. Tapi, ini untuk meningkatkan tata kelola governance, dan setidaknya suara masyarakat terwakili karena ada suara dari perwakilan di masyarakat,” pungkas Rudiantara (Aak).