Bogor, Kominfo – Dinamika teknologi informasi dan komunikasi yang memicu disrupsi menantang pengelola informasi dan komunikasi publik di lembaga pemerintah untuk berkomunikasi kepada publik secara adaptif. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan di tengah variasi lanskap komunikasi publik lembaga pemerintah, aktivitas komunikasi publik perlu diukur secara obyektif agar dapat diketahui dampak dan manfaat bagi publik.

“Kemajuan TIK yang penuh disrupsi memicu tantangan terjadinya disinformasi. Kondisi itu memaksa pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan pemerintah, harus segera disesuaikan sehingga menjadi lebih adaptif dan lebih efektif sesuai dengan lanskap yang baru,” ujarnya dalam  sambutan yang dibacakan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, dalam Seminar Indeks Pengelolaan dan Komunikasi Publik 2021 di Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Senin (31/1/2022).

Menurut Dirjen IKP sifat adaptif dan efektif ini memerlukan alat ukur obyektif  agar memiliki dampak dam manfaat yang  diketahui bersama. “Bagaimana tingkat kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, Kementerian Komifo melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (Indeks P-IKP),” jelasnya.

Keberadaan alat ukur obyektif seperti Indeks P-IKP ini juga dapat membantu mengevaluasi  pelaksanaan kebijakan komunikasi nasional yang dilaksanakan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Menurut Direktur Hasyim Gautama, kebijakan komunikasi publik nasional dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

“Inpres itu mengarahkan peran  Kementerian   Kominfo  untuk mengkoordinasi komunikasi publik nasional. Arahan tersebut menimbulkan implikasi bagi Kementerian ini untuk mengevaluasi pelaksanaan komunikasi   publik oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah termasuk dalam melaksanakan diseminasi  informasi publik melalui skema narasi tunggal kebijakan dan program-program pemerintah,” jelasnya.

Direktur TKKKP Ditjen IKP Kermenterian Kominfo menjelaskan pengukuran Indeks P-IKP Tahun 2021 yang merupakan upaya yang kedua kalinya  dilaksanakan  sebagai  kelanjutan  pengukuran  tahun 2019. Melalui pengukuran itu diharapkan  secara  obyektif  mampu  menunjukkan dan menggambarkan capaian  kinerja  pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilaksanakan   masing-masing instansi baik dari  aspek input, proses, otput, dan outcome.   

“Hasil   pengukuran   Indeks   dapat   membantu menunjukkan perkembangan serta kondisi yang memerlukan upaya-upaya perbaikan, sehingga aktivitas komunikasi publik dapat menjadi lebih efektif dan efisien di masa mendatang,” jelasnya.

Kementerian Kominfo berharap agar Indeks P-IKP dapat  memberikan manfaat bagi implementasi kebijakan komunikasi publik nasional. 

“Kemanfaatan utamanya adalah membantu upaya peningkatan pelayanan publik dalam bidang informasi dan komunikasi, dan membangu upaya peningkatan pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi,” jelas Direktur Hasyim Gautama.

Seminar  Indeks  Pengelolaan  Informasi  dan  Komunikasi Publik Bagi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara hibrida. Laporan Hasil Pengukuran P-IKP dipaparkan Peneliti Utama Gati Gayatri.

Kegiatan seminar juga dihadiri Plt. Direktur Politik dan Komunikasi, Kementerian   Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Bapak Wariki Sutikno; perwakilan Direktur Sinkronisasi  Urusan  Pemerintahan  II,  Kementerian  Dalam Negeri, serta kepala biro humas dan dinas kominfo dari provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Acara juga diisi dengan konsultasi yang menghadirkan narasumber Praktis Public Relations, Maria Wongsonagoro; Akademisi Universitas Indonesia, Irwansyah; Akademisi  Universitas  Atmajaya,  Dorien  Kartikawangi; serta Praktisi Public Relations, Emilia Bassar.