Siaran Pers No. 413/HM/KOMINFO/11/2021

Kamis, 25 November 2021

Tentang

Konsultasi Publik RPM mengenai Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis

untuk Unit Kerja Direktorat Jenderal SDPPI, Direktorat Jenderal IKP, dan Badan Litbang SDM 

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Unit Pelaksana Teknis untuk Unit Kerja Direktorat Jenderal SDPPI, Direktorat Jenderal IKP, dan Badan Litbang SDM. RPM itu terdiri atas:

  1. RPM Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio 
  2. RPM Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
  3. RPM Organisasi dan Tata Kerja  Monumen Pers Nasional  
  4. RPM Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
  5. RPM Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika
  6. RPM Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
  7. RPM Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik atas RPM tersebut di atas. Hal itu sebagai upaya melibatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 2 Desember 2021 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat tu.rowai@kominfo.go.id atau tu.roum@kominfo.go.id.

Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id