Menkominfo: Pandemi dan PPKM Jadi Pertimbangan Reviu Tahapan ASO

Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan kondisi pandemi Covid-19 yang cenderung meningkat dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi pertimbangan pemerintah untuk mereviu kembali pelaksanaan tahapan Analog Switch Off (ASO).

“Memperhatikan perkembangan pandemi di mana terjadi peningkatan, ada kebijakan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 maka kami melakukan reviu kembali ke tahapan Analog Switch Off itu,” paparnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (10/08/2021).

Menurut Menteri Johnny, jika mengacu pada ketentuan tahapan sebelumnya, tahap 1 seyogyanya akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus, tepat di HUT RI ke-76. 

“Namun demikian, karena situasi pandemi ini maka Analog Switch Off itu akan dilakukan dari yang awalnya lima tahap menjadi tiga tahap,” jelasnya.

Ketentuan lima tahapan ASO sebelumnya dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri yang didalamnya paling lambat harus dilakukan bulan November 2022. 

“Namun, mengingat luasnya negara kita dan kompleksitas luasnya masalah, maka Kominfo melakukan Analog Switch Off secara bertahap,” tandas Menkominfo.

Adapun tiga tahapan ASO itu akan dimulai pada akhir April, Agustus dan awal November 2022. Menteri Johnny menyatakan, payung hukum atau regulasi terkait hal tersebut juga tengah disiapkan. “Payung hukumnya mudah-mudahan segera minggu ini akan dikeluarkan, sebelum tanggal 17 Agustus,” tutur Menteri Johnny.

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail melalui konferensi pers tanggal 6 Agustus 2021 menjelaskan mengenai penyesuaian jadwal tahapan penghentian ASO.

“Rencana penghentian siaran televisi analog (ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021, akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya,” ujarnya.

Menurut Plt. Dirjen PPI, selain mempertimbangkan kondisi pandemi dan penerapan kebijakan PPKM, pemerintah juga menerima masukan dari elemen masyarakat dan kesiapan elemen teknis. 

“Kesiapan elemen teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital,” jelasnya.

Plt. Dirjen Ismail mengapresiasi upaya beragam pihak dalam penyiapan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama, maupun di wilayah lainnya sehingga masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.

“Kementerian Kominfo menghimbau agar seluruh pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO. Sehingga masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siarannya jauh lebih baik dari siaran analog,” imbuhnya.