Implementasi ASO Dorong Pemerataan Akses Komunikasi Berkualitas

Jakarta, Kominfo – Pemerataan jaringan telekomunikasi di Indonesia dapat segera terwujud. Dengan cara, setiap daerah mengimplementasikan kebijakan migrasi teresterial televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) yang termaktub dalam perundangan Cipta Kerja. 

Pelaksanaan kebijakan ASO akan membuat sumber daya frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran televisi menjadi lebih efisien. Siaran analog sangat boros, karena satu kanal frekuensi hanya digunakan oleh satu lembaga penyiaran saja. Sebaliknya, pada siaran digital, satu kanal frekuensi dapat dipergunakan oleh 12 lembaga penyiaran. 

“Dengan mengalihkan siaran TV dari analog ke digital maka akan terhemat frekuensi sedemikian rupa,” kata Direktur Jenderal Perangkat Pos dan Informatika  Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli secara virtual dari Jakarta, Selasa (06/07/2021). 

Melalui serangkaian perhitungan, kebijakan ASO akan menyediakan sisa frekuensi sebanyak 112 Megahertz (Mhz). Sisa frekuensi analog tersebut, akan dialihkan untuk menggelar jaringan telekomunikasi berkualitas yang merata di dalam negeri.  “112 Mhz itu sangat berarti untuk Indonesia,” tuturnya. 

Adanya hal itu, para operator seluler dalam negeri akan mengembangkan jaringan telekomunikasi berkualitas dalam waktu dekat. Artinya, jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia  nantinya akan mampu mengakses internet untuk berbagai keperluan. 

‘Kita akan menjadi semakin baik dan merata saat ini saja dengan kecepatan jaringan telekomunikasi berkualitas,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, migrasi teresterial televisi dari analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) berpotensi menumbuhkan perekonomian digital dalam negeri hingga USD160 miliar dalam beberapa tahun ke depan. Besarnya potensi ini sudah seharusnya didukung penuh oleh berbagai elemen masyarakat. 

“Suka atau tidak suka, masyarakat diajak untuk bermigrasi dari fisik ke digital. Atau beranjak dari ekonomi konvesional ke ekonomi digital,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate beberapa waktu lalu. 

Guna mendukung kebijakan tersebut, pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai langkah yang akan menjadi payung hukum bagi masyarakat yang melakukan kegiatan produktif di ruang digital. 

Tercatat, ada perundangan tentang Cipta Kerja yang saat ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan perekonomian melalui ruang digital. Pasal penyiaran dan telekomunikasi  pada perundangan itu menyebutkan, dukungan pemerintah dalam memudahkan masyarakat melakukan kegiatan ekonomi digital. 

“Dalam perundangan ini mengamanatkan digitalisasi pertelevisian atao ASO paling lambat 20 November 2022,” katanya.