Siaran Pers No. 152/HM/KOMINFO/04/2021

Siaran Pers No. 152/HM/KOMINFO/04/2021

Jumat, 29 April 2021

Tentang

Cegah Covid-19 Memburuk, Menteri Johnny: Patuhi Protokol Kesehatan dan Tidak Mudik!

Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, Pemerintah selalu berupaya untuk mendorong masyarakat  tetap mematuhi protokol kesehatan 3M dengan memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun secara berkala.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak lengah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan tidak mudik.

“Saat ini terdapat sejumlah negara yang sedang menghadapi gelombang kedua (second wave) dan bahkan gelombang ketiga (third wave) maraknya kasus penularan Covid-19. Negara-negara tersebut mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang luar biasa. Untuk itu, kita jangan lengah dan berupaya agar kejadian tersebut tidak terjadi di Indonesia!” tegasnya dalam sambutan ketika menerima kedatangan tahap ke-10 vaksin Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (30/4/2021).

Menjadi lengah dengan abai protokol kesehatan ataupun euforia setelah divaksinasi, dinilai Menteri Johnny dapat mengakibatkan bahaya bagi masyarakat. “Meskipun vaksinasi telah dilakukan, kita tidak boleh lengah. Sekali lagi saya tegaskan, kita tidak boleh lengah! Kita harus tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk keselamatan diri, keluarga serta seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Menkominfo memaparkan upaya pemerintah dalam menekan tingkat penularan Covid-19. Salah satunya melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, Pemerintah telah menetapkan peniadaan mudik hari raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah dari tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021. Di samping itu, Pemerintah memperketat persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang diterapkan sejak dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April s.d. 5 Mei 2021 dan 18 s.d. 24 Mei 2021.

“Kita harapkan dengan adanya regulasi Pemerintah terkait peniadaan mudik lebaran tahun ini serta pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri, tidak hanya dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, namun juga mampu mengantisipasi potensi peningkatan penularan kasus antardaerah,” ungkapnya.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id