JAMBI- Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota Jambi melakukan upaya percepatan pembangunan diberbagai bidang. Pesatnya pembangunan di segala sektor tersebut, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, seringkali membuka celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum antara lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Untuk mereduksi potensi penyimpangan tersebut, Pemerintah Kota Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Jambi menggelar kegiatan bersama Focus Group Discussion (FGD) yang membahas pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung, yang juga sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan itu.

Wali Kota Jambi, H. Syarif Fasha, membuka langsung kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jambi, Senin (15/3). Kajari Jambi, Fajar Rudi mengatakan bahwa tujuan pendampingan hukum tersebut antara lain adalah membantu risiko dalam pengambilan keputusan (Perdata, Pidana dan Administrasi), membantu antisipasi risiko hukum dalam legal drafting (uji materil dan TUN), membantu antisipasi risiko hukum dalam pendistribusian dana bantuan (Perdata dan Pidana), Pencegahan risiko hukum dalam penggunaan dana bantuan (Perdata dan Pidana), membantu antisipasi risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa (Perdata dan Pidana), pencegahan risiko hukum dalam pengelolaan dana desa (Perdata dan Pidana), serta mewakili dalam sengketa perdata dan TUN.

“Penyimpangan hukum dapat diminimalisir dengan memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara maksimal,” kata Fajar Rudi.

Ia menambahkan, JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

“Mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia khususnya di Kota Jambi mencegah, bukan hanya dari sisi korupsi dan pelanggaran hukum lain, tetapi juga dari sisi tumpang tindih regulasi,” katanya.

Selain itu juga pendampingan hukum tersebut juga sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid 19.

“Alhamdulillah selama ini berkat kepemimpinan Pak Wali Kota Jambi, sudah banyak capaian capaian. Tapi kami ingin mendorong lagi supaya lebih lagi seperti kepengurusan aset-aset milik Kota Jambi, penunggak penunggak pajak, pengembalian uang negara atas temuan dalam LHP BPK RI. Jadi kami terus mendampingi, kami terus mendukung,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya memang dalam penyelenggaraan pemerintahan banyak ditemui kendala kendala yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelaku usaha dan lainnya. Seperti permasalahan pajak, penyelesaian aset-aset milik pemerintah dan lainnya.

“Kami berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Jambi yang selama ini sudah mendampingi dan mengawal pembangunan. Termasuk juga permasalahan aset yang sampai ke persidangan, dan JPN ini selalu tampil paling depan,” ujarnya.

Fasha memerintahkan kepada jajarannya untuk segera menyelesaikan aset-aset milik pemerintah Kota Jambi yang masih belum bersertifikat, seperti penyelesaian perumahan guru, menyelesaikan tunggakan pajak, dan temuan LHP BPK yang berkaitan dengan pengembalian uang negara.

“Saya perintahkan itu cepat dan segera ditindaklanjuti. Saya tidak ingin nanti penerus saya masih berkutat tentang masalah ini. Makanya saya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini terutama soal Perumahan Guru. Saya ingin Perumahan Guru itu memang ditempati oleh guru yang masih aktif,” ujarnya.

Turut Hadir pada kegiatan tersebut Kasi Inteligen Rusydi Sastrawan SH, MH dan Kasi Perdata dan TUN, Muhammad Gempa Awaljon SH, MH. Serta dari pemerintah Kota Jambi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Kepala OPD, serta para Camat se-Kota Jambi.