Siaran Pers No. 43/HM/KOMINFO/02/2021

Siaran Pers No. 43/HM/KOMINFO/02/2021

Kamis, 10 Februari 2021

Tentang

Publikasi Penyelenggara Pos yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis dan Sanksi Teguran Pertama melalui Website

Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website.

Sesuai ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua. Selanjutnya dalam ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga. 

Bersama ini disampaikan Sanksi Teguran Tertulis Pertama melalui Website terhadap penyelenggara pos (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020. 

Penyelenggara pos yang terdapat dalam daftar tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. 

Penyelenggara pos yang telah melanggar diberikan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal publikasi untuk segera menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai surat pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOS u.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma Antara Lt.9 Suite 900 Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta-Pusat 10110 dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id