JAMBI– Kota Jambi kembali menghadirkan terobosan inovatif bagi masyarakatnya. Kali ini, daerah yang dijuluki sebagai Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi itu, memanjakan masyarakat pengguna moda transportasi sepeda dengan menghadirkan lajur khusus bagi pengguna kendaraan sepeda.

Minggu pagi (20/12), Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME resmikan penggunaan jalur khusus sepeda Kota Jambi yang berlokasi di sepanjang Jalan Soemantri Brojonegoro, Kosera Jambi. Turut hadir dalam acara tersebut, jajaran OPD Pemkot Jambi dan beberapa klub komunitas sepeda di Kota Jambi.

Peresmian penggunaan jalur khusus bagi pengguna sepeda di Kota Jambi itu, ditandai dengan pengguntingan pita, oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, yang menandai dimulainya penggunaan lajur khusus sepeda bagi pecinta sepeda di Kota Jambi.

Wali Kota Fasha menyebutkan bahwa di beberapa ruas jalan dalam wilayah Kota Jambi, akan ditambah jalur khusus bagi sepeda, terutama jalur hijau di seluruh wilayah Kota Jambi, guna menambah kenyamanan bagi pengguna sepeda dan menggalakkan budaya sepeda sebagai budaya urban masyarakat.

“Kami akan terus menambah ruas jalur sepeda dibeberapa titik dibahu jalan jalan utama dalam wilayah Kota Jambi, terutama di jalaur hijau yang banyak ditanami pepohonan. Tentunya akan sangat nyaman, teduh dan memberikan udara segar bagi pengguna sepeda di Kota Jambi,” ujar Wali Kota Jambi dua periode itu.

Lebih lanjut, Fasha menjelaskan bahwa pembangunan jalur sepeda di Kota Jambi adalah jawaban dari kebutuhan masyarakat Kota Jambi yang makin menggemari penggunaan moda transportasi sepeda dalam kehidupan sehari-har.

“Bersepeda adalah lifestyle masyarakat urban yang sehat dan ramah lingkungan. Masyarakat Kota Jambi mulai marak menggunakan sepeda, baik untuk kepentingan olahraga maupun sarana transportasi untuk bekerja. Kami mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk adanya jalur khusus sepeda. Kami juga sangat mendukung budaya bersepeda karena sangat bermanfaat bagi kesehatan tubuh dan kelestarian lingkungan kita,” sebut Fasha.

Wali Kota Fasha pun juga meminta kerjasama masyarakat untuk terus menjaga jalur khusus bagi pesepeda tersebut dan khusus bagi pengguna kendaraan bermotor, dilarang untuk memarkirkan kendaraannya pada lajur tersebut.

“Jalur ini harus steril dari parkir kendaraan dan juga bagi pedagang dilarang untuk menggelar dagangan disepanjang jalur ini. Jika parkir, dereka saja kendaraan tersebut,” pungkas Fasha.

Saat ini, dibeberapa ruas jalan dalam wilayah Kota Jambi telah tersedia jalur khusus bagi pengguna sepeda. Jalur khusus sepeda tersebut ada yang dibangun oleh Pemerintah Kota Jambi, maupun Pemerintah Provinsi Jambi. Pembangunan jalur khusus tersebut, ditujukan sebagai upaya untuk mendukung gerakan masyarakat bersepeda di Kota Jambi.

Bagi pengguna kendaraan bermotor lainnya, dilarang melintas pada jalur tersebut dan atau parkir di jalur khusus tersebut, karena sesuai Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Kadis Perhubungan Kota Jambi, M. Saleh Ridha menyebutkan, selain sanksi sesuai Undang-undang tersebut, pihaknya juga akan rutin menggelar patroli jalan raya. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk menggembos dan menggerekan kendaraan oleh pihak Dishub Kota Jambi.

Sumber: Bagian Humas Setda Kota Jambi