Siaran Pers No. 173/HM/KOMINFO/12/2020

Siaran Pers No. 173/HM/KOMINFO/12/2020

Jumat, 18 Desember 2020

Tentang

Pengumuman Hasil Pemilihan Blok Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang
2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

Dengan berakhirnya masa sanggah Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, bersama ini diinformasikan bahwa sampai dengan hari Rabu (16/12/2020) pukul 15.00, tidak ada sanggahan dari peserta Seleksi.

Selanjutnya tim seleksi melaksanakan tahapan Penetapan Hasil Pemilihan Blok Pita Frekuensi Radio pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada hari Kamis (17/12/2020) dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, dengan detail sebagai berikut:

Urutan Peringkat Hasil Seleksi

Nama Peserta Seleksi

Hasil Pemilihan Blok

Harga Penawaran

1

PT Smart Telecom

A

Rp144.867.000.000,00

(Seratus empat puluh empat milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah)

2

PT Telekomunikasi Selular

C

Rp144.867.000.000,00

(Seratus empat puluh empat milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah)

3

PT Hutchison 3 Indonesia

B

Rp144.867.000.000,00

(Seratus empat puluh empat milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah)

 

Sesuai penjelasan di dalam dokumen seleksi, bahwa Objek Seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio rinciannya adalah sebagai berikut:

Sesuai dengan penjelasan pada dokumen seleksi bahwa harga penawaran peserta Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz Pada Rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular adalah sesuai dengan harga dasar penawaran (Reserved Price) dalam hal hanya terdapat kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz.

Selanjutnya tim Seleksi akan menyampaikan hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 di atas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai bentuk pengusulan untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pengumuman bisa diunduh di sini

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.