Jakarta, Kominfo – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Widodo Muktiyo mengatakan pemilik platform media sosial di Indonesia memiliki peran penting untuk mencegah hoaks menjelang Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Poinnya adalah bagaimana kita menghadapi nanti kalau ada berita-berita yang bohong atau hoaks,” tutur Dirjen IKP Kominfo dalam Webinar Dewan Pers tentang Pencegahan Penyebaran Berita Hoaks Menjelang Pemilu Pilkada 2020 di Media Massa, dari Jakarta, Senin (21/09/2020).

Menurut Dirjen Widodo, Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan pengelola platform Instagram, Facebook, Twitter, dan Telegram untuk turut serta mengendalikan konten negatif atau berita hoaks seputar Pilkada 2020.

“Jadi pada sisi pemilik platform kita adakan suatu pemahaman yang sama, kemudian user atau masyarakat juga mempunyai kesadaran literasi yang baik. Kolaborasi inilah yang menjadi salah satu penting untuk bisa menjadikan Pilkada kedepan menjadi lebih baik,” jelasnya

Pemerintah maupun platform media sosial, lanjut Dirjen IKP Kementerian Kominfo, mencoba mengidentifikasi salah satu ancaman terbesar yaitu penyebaran berita negatif.

Disamping upaya dari pemerintah dan semua platform, pemangku kepentingan juga dituntut untuk bisa bijak menggunakan dan meminimalisir konten negatif, “Perlunya pemahaman kita sebagai pemangku kepentingan untuk bisa meminimalisir kalau ada berita-berita yang gak bagus,” tegasnya.

Dirjen Widodo menjelaskan ada mekanisme dalam pengendalian berita bohong, salah satunya dengan mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan konten-konten negatif ke beberapa channel yang disediakan Kementerian Kominfo.

“Pengaduan terhadap konten negatif dapat memanfaatkan gadget untuk bisa mengeliminir, mengurangi, hingga meminimalisir berita-berita bohong seputar Pilkada 2020. Kami juga membuat suatu mekanisme terhadap aduan konten itu, yaitu ada tahap laporan di mana ada laporan masyarakat, sisi lain kami juga punya cyber patrol yang memonitor dan pelaporan dari institusi,” ujarnya.

Tahap lainnya adalah tahap verifikasi dan persetujuan. Melalui tiga tahapan tersebut pemerintah, penyelenggara Pilkada baik pusat dan daerah, pemilik platform media sosial dan masyarakat secara bersama-sama berkolaborasi melawan hoaks.

Webinar Dewan Pers edisi #5 juga menghadirkan narasumber dari Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022 Asep Setiawan, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan.