Batam, Kominfo – Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pendataan standar perangkat telekomunikasi yang diperjualbelikan di pusat-pusat pertokoan elektronik di wilayah Kota Batam. Kegiatan yang dilakukan oleh petugas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam itu sekaligus melakukan Sosialisasi On The Spot mengenai standar perangkat telekomunikasi.

“Kegiatan sejak 27 hingga 30 Juli 2020 itu menyisir pusat perbelanjaan Nagoya Hill, Lucky Plaza, Dc Mall, Komplek Pertokoan Bumi Indah Nagoya, dan Baloi,” jelas Kepala Balai Monitor Kelas II Batam Abdul Salam, di Batam, Jumat (31/07/2020).

Menurut Abdul Salam, dari hasil pemantauan masih ditemukenali sejumlah gawai yang belum bersertifikat, seperti drone, wireless mouse, speaker bluetooth, jam tangan bluetooth dan lainnya. “Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan akan peraturan perundang-undangan mengenai Standarisasi Perangkat Telekomunikasi di Indonesia,” ujarnya.

Sosialisasi on the spot yang dilakukan Tim Balmon Batam merupakan langkah kongkret mengedukasi masyarakat tentang perangkat. “Sekaligus pula, penggunaan aplikasi mobile e-Sertifikasi bernama SIRANI diperkenalkan. SIRANI memungkinkan masyarakat pengguna telekomunikasi mengakses informasi mengenai daftar sertifikat, informasi sertifikasi, Balai Uji, hingga tarif sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store,” jelas Kepala Balmon Batam.

Balmon Batam mengimbau para pedagang agar menjual perangkat telekomunikasi yang sudah bersertifikat. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Khususnya Pasal 32 ayat (1) menyebutkan, bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Salam.