Jakarta, Kominfo – Penyetaraan jabatan administratur dan pengawas menjadi jabatan fungsional merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Widodo Muktiyo dapat meningkatan profesionalitas dan kinerja pegawai dalam melaksanakan government publlc relatons (GPR).

“Saya harapkan dapat memacu agar birokrasi menjadi lebih dinamis demi percepatan sistem kerja untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja. Serta dapat mewujudkan ASN sikap yang profesional apalagi substansi kita adalah government public relations,” ujarnya usai pengambilan sumpah jabatan dalam “Pelantikan dan Pengangkatan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional” dari Ruang Serbaguna Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (29/06/2020).

Dirjen IKP mengharapkan 30 pejabat fungsional yang dilantik dapat bekerja maksimal, meningkatkan kualitas kinerja dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

“Semakin meningkatkan kualitas kinerja dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat melalui diseminasi informasi dari berbagai kanal yang kita miliki,” tandasnya.

Dalam sambutannya, Dirjen Widodo turut berpesan kepada ASN Ditjen IKP yang baru saja dilantik agar dapat menjadi contoh dalam berkinerja di era perubahan.

“Harapan saya agar saudara dapat menjadi contoh dalam berkinerja diera perubahan era digitalisasi sehingga selalu saya ucapkan saya ulang terus kita ini betul-betul menjadi government public relations yang profesional di era milenial,” tuturnya.

Dirjen IKP juga meminta kepada para pegawai di satuan kerjanya untuk bisa menumbuhkan budaya kerja yang keras, terutama sikap bersiap dan adaptif dalam menjalani tantan tanpa tatanan Kebiasaan Baru di tempat kerja. “Tumbuhkanlah budaya kerja yang keras terutama sikap bersiap dan adaptif dalam menjalani tatanan kebiasaan baru di tempat kerja,” ujarnya.

Tahap Pertama

Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Ditjen IKP terbagi dalam dua tahap. Hari ini pejabat yang dilantik merupakan hasil validasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahap pertama.

“Untuk tahap kedua masih menunggu persetujuan dari KemenPAN dan RB yang diharapkan segera selesai sebelum akhir tahun 2020,” tutur Dirjen IKP.

Menurut Dirjen IKP, pelantikan jabatan fungsional itu mengacu Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi serta Peraturan Men PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Adapun 30 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Ditjen IKP yang dilantik menjadi pejabat fungsional, tertuang dalam Surat keputusan (SK) Menteri Kominfo Nomor 397 s.d 426 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 29 Juni 2020. (hm.ys)