Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatka Johnny G. Plate memastikan 230.000 data pasien Covid-19 yang dikabarkan terkena breach atau leak hingga saat ini aman. Hal itu berdasarkan evaluasi dari sisi data center dan cloud computing serta interopabilitas data yang ada di Kementerian Kominfo.

“Berdasarkan evaluasi dari sisi data center dan cloud computing serta interopabilitas data yang ada di Kominfo hingga saat ini aman. Demikian yang saat ini dilakukan untuk data breach dan data leak di platform-platform digital atau aplikasi-aplikasi besar yang selama ini disampaikan atas kebocoran data,” tegasnya dalam sesi tanya jawab dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR-RI di Gedung Wisma Nusantara II, Jakarta, Senin (22/06/2020).

Menteri Jhonny menyatakan Kementerian Kominfo mendapat informasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai kewenangan keamanan data Covid-19 dan secara khusus melakukan cleansing terakhir sebelum disampaikan ke dashboard Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas.

“Tetapi, kita perlu melakukan koordinasi dan evaluasi seperti apa sebenarnya. Kalau dilakukan yang disebut dengan forensik data secara teknis, audit forensik data membutuhkan waktu dan kemampuan teknis yang tinggi serta tidak mungkin bisa diselesaikan dalam 1-2 hari,” jelasnya.

Selain itu, kata Menteri Johnny, dilakukan pula evaluasinya bagaimana dari waktu ke waktu guna meningkatkan keamanan teknologi sistemnya dan peningkatan kualifikasi sumber daya manusianya untuk menjaga dan mendukung keamanan data-data di berbagai aplikasi yang ada di Indonesia.

“Ini bekejar-kejaran antara peningkatan digital kemampuan SDM, peningkatan kualitas teknologi dan peningkatan kemampuan unethical hacking, yaitu mengambil data tanpa hak yang diminta untuk melakukan pengambilan data,” terangnya.

Menanggapi pertanyaan dengan adanya kejadian itu apakah di tahun 2021 nanti dianggarkan untuk alokasi anggaran cyber security kepada Kominfo, Menteri Johnny menyatakan kewenangan keamanan dan cleansing data terakhir ada di BSSN.

“Karenanya, seluruhnya itu ada di BSSN sebagai pintu terakhir. Namun demkian, dari sisi sistem sebelum sampai ke sana ada kemampuan dari sisi tugas dan fungsi pokok Kominfo untuk melakukan penerapan aturan,” ungkapnya.

Menurut Menteri Kominfo, ada dua cara untuk mengurus itu, yang pertama di tingkat konten di-downstream atau di tingkat upstream/infrastruktur. “Jadi down stream-nya, tapi kita mengusulkan bukan di tingkat infrastruktur menterjemahkan, justru tingkat konten dengan punya kemampuan memilah dan memilih konten-konten yang gak baik. Itu dari telekomunikasi. Dari sisi data pun demikian, tentu itu menjadi domain BSSN,” tuturnya.

Jamin Lindungi Data Pengguna

Menteri Johnny menegaskan untuk memastikan dan melindungi data pribadi yang berkatan dengan Covd-19, Kominfo telah membuat payung hukum dengan mengeluarkan Peraturan Menteri.

“Saya mengeluarkan dua peraturan Menteri terkait dengan PeduliLindungi dan terkait dengan data-data dalam Covid-19 yaitu Peraturan Menteri Nomor 253 Tahun 2020 dan perubahannya Nomor 171 Tahun 2020,” paparnya.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo melakukan sosialisasi guna mengajak masyarakat untuk memanfaatkan dan mengunduh aplkasi PeduliLindungi baik melalui melalui PlayStore pada sistem operasi android dan di AppStore bagi pengguna IoS.

Menteri Johnny mengaskan bahwa saat ini Indonesia membutuhkan satu payung undang-undang yang spesifik khusus terkait dengan pelindugan data yaitu RUU PDP.

“Nanti kita bahas lebih mendalam karena ada 72 pasal di dalamnya. Dan itu benchmark-nya General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang menjadi acuan. Kalau pemerintah yang mempunyai data penduduk, jangan dikawatirkan terjadi leaking data karena tugasnya pemerintah untuk mengawasi dan menjaga data masyarakat,” tandasnya. (hm.ys)