Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan Dan Pelaporan

Pasal 8

Sub bagian perencanaan dan pelaporansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan perencanaan dan pelaporan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja sub bagian perencanaan dan pelaporan;
  2. menghimpun bahan dan menyusun rencana strategis (RENSTRA), rencana kerja (RENJA), indikator kinerja utama (IKU), penetapan kinerja (TAPKIN);
  3. menghimpun dan menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) dan serta laporan tahunan SKPD
  4. menyusun,meneliti dan meregistrasi keputusan kepala dinas;
  5. menyiapkan dan menyusun rancangan keputusan Walikota;
  6. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan pada dinas komunikasi dan informatika;
  7. menyusun standar operasional prosedur pada dinas komunikasi dan informatika;
  8. menghimpun dan menyusun usulan program kerja dan kegiatan dari sekretariat dan bidang-bidang;
  9. melaksanakan analisis kebutuhan barang serta sarana dan prasarana;
  10. membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.