Siaran Pers No. 218/HM/KOMINFO/12/2019

Siaran Pers No. 218/HM/KOMINFO/12/2019
Selasa, 3 Desember 2019
Tentang
Sosialisasikan Aturan IMEI, Kominfo Sambangi Kota Pelabuhan Batam

Sebagai kota pelabuhan dan salah satu pintu masuk barang dari luar negeri, Batam menjadi kota pertama yang disambangi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Digelar pada Selasa (03/12/2019) di Harbour Bay, Batam, Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI ini didukung oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Peserta sosialisasi berasal dari pelaku industri telekomunikasi mulai dari pemegang merk, vendor alat dan perangkat telekomunikasi seperti Samsung dan Huawei; distributor, operator telekomunikasi, Radio Republik Indonesia, serta Dinas Komunikasi dan Informasi dan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana, yang mewakili Direktur Jenderal SDPPI menjelaskan bahwa produk ilegal saat ini sudah menjadi perhatian khusus berbagai negara di dunia karena jumlahnya yang terus meningkat dan sangat merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna.

“Dari pemerintah, keadaan ini sudah tentu menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan. Kualitasnya juga tidak baik, konsumen akan kesulitan akses ke jaringan telekomunikasi atau kita kenal dengan block call. Dari sisi operator, menurunkan kualitas pelayanan (Quality of Service). Produsen pun akan kehilangan haknya, perangkat ilegal, hak memperoleh persaingan yang sehat juga menjadi hilang,” jelas Hadiyana.

Penerapan regulasi IMEI ini merupakan salah satu bentuk upaya negara memerangi perangkat telekomunikasi ilegal telah dilakukan negara, selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan di post border oleh Bea & Cukai. “Negara sudah melakukan upaya memerangi perangkat telekomunikasi ilegal. Selain upaya konvensional pencegahan di border, negara di dunia saat ini juga menggunakan teknologi untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dengan cara menjaring telepon menggunakan layanan telekomunikasi, dengan menjaring mengidentifikasi IMEI,” jelas Hadiyana.

Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI terkait Permenkominfo No. 11 Tahun 2019 ini turut diisi dengan paparan materi dari perwakilan dari Kementerian Perindustrian tentang Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), paparan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan tentang Penerapan Kebijakan IMEI di Bidang Pengawasan Perangkat Telekomunikasi, dan paparan dari Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang membahas Pengendalian IMEI, termasuk jenis-jenis perangkat yang dikendalikan dan mekanisme impor barang.

Sosialisasi ini merupakan tahap pra-implementasi sebelum diberlakukannya regulasi IMEI di 18 April 2020 mendatang. Diharapkan proses-proses sosialisasi ini dapat mempermudah dan memberikan pemahaman yang lebih baik ke masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat umum, termasuk industri manufaktur, pemegang merk, hingga operator seluler, paham tujuan dan maksud pengendalian ponsel dengan identifikasi IMEI. Kami harap partisipasi sosialisasi dari produsen, kerja sama dengan distributornya. Pemahaman yang komprehensif instansi daerah pusat terhadap pengendalian juga dibutuhkan. Kami harap dukungan Bapak Ibu untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat,” jelas Hadiyana.

Tak hanya sosialisasi dalam bentuk paparan dan diskusi, Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo juga secara aktif melakukan sosialisasi via wawancara dengan radio dan stasiun TV lokal. Pada Senin sore (02/12/2019) telah digelar wawancara oleh Batam FM dengan Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan, Dimas Yanuarsyah. Sementara sore ini (03/12/2019), Kasubdit Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat, Nur Akbar Said juga akan hadir di Batam TV untuk mensosialisasikan penerapan regulasi IMEI ini.

Sebelumnya pada Rabu (26/11/2019) lalu, Kementerian Kominfo turut terlibat dalam sosialisasi penerapan regulasi tata kelola International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Pusat Perbelanjaan ITC Roxy Jakarta, yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan. Sosialisasi diikuti sekitar 100 peserta dari distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi.

Tentang Regulasi IMEI

Regulasi terkait pengendalian perangkat telekomunikasi HKT (handphone, komputer genggam dan komputer tablet) dengan menggunakan IMEI ini mulai berlaku efektif pada 18 April 2020 mendatang. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam memperoleh perangkat telekomunikasi berkualitas, melindungi operator seluler dari tersambungnya perangkat telekomunikasi tidak berkualitas yang dapat mengurangi kualitas pelayanan, serta mengurangi tingkat kejahatan pencurian perangkat telekomunikasi HKT.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan pengaturan pengendalian IMEI ini agar masyarakat mendapat manfaat terkait kepastian perlindungan konsumen.

“Mengapa program pengendalian IMEI ini kita jalankan? Untuk menekan peredaran ponsel ilegal, sehingga ada benefit yang nanti didapatkan masyarakat terkait perlindungan konsumen dari kehilangan atau pencurian dan sebagainya. Pengaturan Pengendalian IMEI ini akan berlaku enam bulan setelah penandatanganan tiga menteri (Menkominfo, Menperin, dan Mendag) pada 18 Oktober 2019. Artinya, peraturan ini akan berlaku per 18 April 2020,” ungkap Dirjen Ismail.

Regulasi pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi bukanlah hal baru di industri telekomunikasi, sudah banyak negara yang mengaplikasi regulasi ini diantaranya Turki (2006), Mesir (2010), Amerika Serikat (2012), Kenya (2012), Malaysia (2014), Pakistan (2018) dan lainnya. Dengan berbagai alasan mulai dari mencegah/mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, juga untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat.

IMEI dan Cara Mengeceknya

International Mobile Equipment Identity atau biasa disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

IMEI ini bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. Bagi operator telekomunikasi, IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringannnya.

IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki beberapa persyaratan yaitu memiliki kartu garansi dari pembuat perangkat dan memiliki buku manual berbahasa Indonesia; terdaftar di TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat SDPPI.

Untuk mengecek IMEI pada perangkat HKT terdaftar atau tidak, masyarakat bisa melihat deretan angka pada stiker yang tertera pada kardus boks kemasan perangkat HKT, atau dengan menekan tombol *#06# pada handphone. Kemudian memasukan nomor IMEI tersebut ke laman yang disediakan Kementerian Perindustrian yaitu https://imei.kemenperin.go.id untuk proses pengecekan. Jika terdaftar, di situs akan muncul tampilan “IMEI terdaftar di dalam database Kemenperin”, namun jika tidak terdaftar maka akan muncul di tampilan bahwa IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.

Jika IMEI anda terdaftar saat melakukan pengecekan, maka perangkat tersebut dapat digunakan dengan normal, Jika tidak terdaftar dan telah aktif (menggunakan kartu SIM) sebelum tanggal 18 April 2020, maka perangkat tersebut tetap dapat digunakan dengan normal. Namun setelah tanggal 18 April 2020, bagi perangkat dengan “IMEI tidak terdaftar”, maka perangkat tersebut tidak mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id