Seksi Tata Kelola E-Goverment

Seksi Tata Kelola E-Government

Pasal 26

Seksi tata kelola e-governmentsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 1 mempunyai tugas membantu kepala bidang tata kelola teknologi informasi komunikasi dan statisticdalam urusan tata kelola e-government, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi tata kelola e-government;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO), penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah daerah;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO), penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah daerah;
  4. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO), penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah daerah;
  5. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO), penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah daerah;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO), penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah daerah;
  7. melaksanakan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-government pemerintah daerah;
  8. melaksanakan layanan koordinasi kerjasama lintas organisasi perangkat daerah, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah pusat serta non pemerintah;
  9. melaksanakan layanan integrasi pengelolaan teknologi informasi komunikasi dan e-government pemerintah daerah;
  10. melaksanakan layanan pengembangan bussiness process re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintah dan non pemerintah;
  11. melaksanakan layanan sistem informasi smartcity;
  12. melaksanakan layanan interaktif pemerintah dan masyarakat;
  13. melaksanakan layanan penyediaan sarana dan prasarana pengendalian smartcity;
  14. melaksanakan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara baik bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kepemerintahan;
  15. menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat;
  16. melaksanakan layanan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah daerah;
  17. melaksanakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
  18. menetapkan dan merubah nama pejabat domain;
  19. menetapkan dan merubah nama domain dan sub domain;
  20. menetapkan tata kelola nama domain dan sub domain;
  21. membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  22. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidangnya.