Seksi Pengembangan Aplikasi

Seksi Pengembangan Aplikasi

Pasal 21

Seksi pengembangan aplikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2 mempunyai tugas membantu kepala bidang aplikasi informatika dalam urusan pengembangan aplikasi, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja seksi pengembangan aplikasi;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;;
  4. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;;
  5. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;.
  7. melaksanakan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
  8. melaksanakanpengelolaan aplikasi kepemerintahan dan publik (SPSE, PPDB Online, e-Agenda, dll);
  9. melaksanakan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
  10. membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.