Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi

Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi

Pasal 22

Seksi pengelolaan data dan integrasi sistem informasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf dangka 3 mempunyai tugas membantu kepala bidang aplikasi informatikadalam urusan pengelolaan data dan integrasi sistem informasi,dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi pengelolaan data dan integrasi sistem informasi;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  4. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  5. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan manajemen data dan informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
  7. melaksanakan penetapan standarĀ  format data dan informasi, walidata dan kebijakan;
  8. melaksanakan layanan recovery data dan informasi;
  9. melaksanakan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  10. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi publik;
  11. melaksanakan pelayanan interoperabilitas;
  12. melaksanakan pelayanan interkonektifitas layanan publik dan kepemerintahan;
  13. melaksanakan pelayanan pusat application programm interface (api) daerah;
  14. membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.