Seksi Operasional Pengamanan Informasi dan Persandian

Pasal 33

Seksi operasional pengamanan informasi dan persandiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f angka 2mempunyai tugas membantu kepala bidang persandian dan keamanan informasidalam urusan operasional pengamanan informasi dan persandian, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi operasional pengamanan informasi dan persandian;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  4. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  5. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  7. melaksanakan penyusunan peraturan teknis pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah;
  8. melaksanakan penyusunan peraturan teknis operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah;
  9. melaksanakan penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
  10. melaksanakan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  11. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah;
  12. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah;
  13. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah;
  14. melaksanakan perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah;
  15. melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan/ aset/ fasilitas/ instalasi penting/ vital/ kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
  16. melaksanakan pengamanan informasi elektronik;
  17. melaksanakan pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  18. melaksanakan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  19. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman;
  20. membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.