Sekretariat

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 4

  • Kedudukan sekretariat sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya;
  • Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas;

Bagian Kedua

Tugas

Pasal 5

Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas kesekretariatan yang meliputi :

  1. pelayanan administratif dan teknis dalam urusan perencanaan;
  2. urusan keuangan, umum dan kepegawaian;dan
  3. tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 6

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. pengkoordinasian dan penyusunan perencanaan program kegiatan dan anggaran;
  2. penyelenggaraan, pembinaan ketatausahaan dan kepegawaian;
  3. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pembinaan administrasi dalam melaksanakan urusan umum, rumah tangga, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian;
  5. pelaksanaan urusan umum dan perlengkapan, urusan kepegawaian dan urusan keuangan;
  6. peningkatan pembinaan kinerja dan disiplin aparatur dinas.

Bagian Keempat

Sekretaris

Pasal  7

  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, sekretaris dibantu oleh sub bagianyang berkedudukan sebagai unsur pembantu  sekretaris dalam melaksanakan  tugas  dan  fungsinya.
  • Sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin  oleh kepala sub bagian yang berada di bawah dan  bertanggung jawab  kepada  sekretaris.