Jakarta, Kominfo – Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan portal aduan ASN telah menerima 94. Aduan diketahui terkait ASN yang melanggar empat Konsensus Nasional. Sekjen Niken menjelaskan bahwa, Kementerian Kominfo diberikan mandat untuk mengelola portal aduanasn.id.

“Kebetulan (portal) aduan ASN itu pengelolanya adalah kominfo. Jadi, sampai dengan hari ini sudah ada 94 aduan,” kata Niken dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Jusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Pada tanggal 11 November 2019 lalu, 11 perwakilan kementerian dan lembaga telah menandatangani, sekaligus meluncurkan portal aduanasn.id. “Jadi sebetulnya, SKB 11 kementerian itu merupakan sinergitas dari berbagai Kementerian untuk melindungi ASN, dan mendudukkan ASN pada posisi yang seharusnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Sekjen Kementerian Kominfo memaparkan, portal tersebut memiliki beberapa kategori aduan sehingga publik dapat dengan mudah mengakses, dan melaporkan ASN yang diduga melanggar peraturan yang berlaku.

Ada beberapa kategori aduan yang masuk, menurut Sekjen Niken, kategori intoleran yang paling banyak menerima aduan. “Ada beberapa kategori yaitu intoleran ada 33 aduan, anti ideologi Pancasila ada 5, anti NKRI 25, dan radikalisme 13,” terang Sekjen Niken.

Sementara itu, beberapa kategori lainnya yakni terkait netralitas, ujaran kebencian, penyebar hoax telah menerima sekitar 19 aduan. **